Daftar Pekerja yang Gajinya Dipotong Buat Iuran Tapera

JAKARTA – Inilah daftar pekerja yang dipotong gajinya untuk iuran Tabera setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Pengurangan gaji pegawai iuran Taper berdasarkan Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 berdasarkan perubahan PP no. 25 Tahun 2020 keempat tentang Penyelenggaraan Tabungan Negara (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan yang terdapat pada PP 25/2020, seperti perhitungan besaran tabungan Taper bagi pekerja mandiri atau wiraswasta.

Jadi siapakah para pekerja yang dipotong upahnya dan menjadi tabernakel? Berikut ulasannya:

Bab 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pegawai yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan paling rendah dari upah minimum harus menjadi pegawai Taberan.

Bab 7 merinci jenis pekerja yang wajib mengikuti Tapera, tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga swasta dan pekerja berbayar lainnya. atau upah.

Persentase penghematan terakhir tercatat pada Pasal 15 PP 21/2024. Dalam paragraf 15 par. Dalam 1 PP disebutkan besaran tabungan administrasi publik ditetapkan sebesar 3% dari upah atau gaji pegawai peserta dan penghasilan pegawai administrasi publik.

Selain itu, § 15 par. Pasal 2 mengatur besarnya tabungan bagi pekerja yang ikut serta, dimana pemberi kerja ikut serta sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Saat ini, dalam hal wiraswasta atau pekerja lepas, tanggung jawab mereka dinyatakan dalam ayat 3.

Ayat 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan uang Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pada bulan rekening yang bersangkutan, ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja lepas atau pemilik tunggal, setiap tanggal 10 setiap bulan juga merupakan hari libur, sehingga deposit dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Pasal 68 PP tersebut juga menegaskan pengusaha harus mendaftarkan pekerjanya di BP Taper lebih dari tujuh tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya PP 25/2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran tersebut wajib dilakukan oleh pekerja mulai tahun 2027.

Bab 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa Dana Tabungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Tapera adalah simpanan yang dilakukan peserta dari waktu ke waktu untuk jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan dikembalikan dengan penghasilan setelah selesai. . penghentian partisipasi.

Tapera merupakan salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk membiayai perumahan bagi pekerja. Secara sederhana Tapera dapat diartikan sebagai iuran yang dibayarkan anggota untuk membiayai perumahan.

 

Keuntungan dan tujuan Taper

Namun dalam dokumen PP yang sama disebutkan bahwa penggunaan dana Tapera adalah untuk pembiayaan rumah bagi anggota sehingga dapat terlaksana pengelolaan yang baik dalam penggunaan dana Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan kinerja alokasi pembiayaan perumahan. ke BP Taper dan bank deposit. Laporan penyaluran dana perumahan dilakukan sesuai bentuk, isi dan waktu laporan yang diatur oleh BP Tapera.

Bagi anggota, BP Tapera memberikan pembiayaan murah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta yang bekerja sama dengan bank umum.

Pembiayaan perumahan untuk anggota ini meliputi:

A. Pengendalian Gedung (CPR):

CPR Tapera dan CPR Tapera Syariah

B. Konstruksi (KBR):

KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah

C. Renovasi rumah (KRR):

KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Dari Situs Resmi BP Tapera Tapera berupaya mencari dan menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berjangka panjang untuk memenuhi permintaan perumahan yang baik dan terjangkau bagi para peserta.

Tujuan ini tentunya merupakan hal yang baik, karena banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan mereka sebelumnya (backlog). Namun peristiwa ini juga menimbulkan banyak dampak positif dan negatif di masyarakat.

Sebab, dengan adanya pemotongan Taper menambah besaran pemotongan yang harus ditanggung oleh karyawan.

Seperti diketahui, saat ini pegawai dibebaskan dari berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21) dan jaminan lainnya. Karena itu, Tapera menurunkan upah buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *