Dalam Waktu 2 Bulan, Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online

JAKARTA – Polisi BareScream menangkap 464 tersangka dalam tiga bulan sebagai bagian dari satuan tugas untuk menindak perjudian online.

Kepala Badan Intelijen Kriminal (Cabarecrim) Polri, Komisaris Utama (Komjen) Wahiu Widada mengatakan, ratusan tersangka terlibat perjudian online berdasarkan 318 kasus yang terdeteksi.

“(Selama) 23 April 2024 hingga 17 Juni 2024, survei BareScrim mengungkap 318 kasus perjudian online dan 464 tersangka ditangkap.

Wahiu yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Satgas Perjudian Internet mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

“Penyitaan bedak berupa uang Rp67,5 miliar, telepon genggam 494 buah, laptop 36 buah, rekening 257 buah, rekening judi online 98 buah, dan ATM 296 buah,” ujarnya.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *