Dampingi Korban Ketanagakerjaan Tak Sesuai UU, RPA Perindo Serahkan Dokumen Pendukung ke Sudin Naker Jakut

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk meminta haknya bekerja ke perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. RPA mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Utara hari ini untuk menyerahkan dokumen pendukung.

“Hari ini ada panggilan dari RPA Perindo terkait laporan atau pengaduan kami tentang upah yang lebih rendah dari UMP DKI Jakarta, serta Jamsostek, Tenaga Kerja dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan,” kata pengacara DPP dari RPA Partai Perindo. , Amriadi. Pasaribu, Jumat (17/5/2024).

Nursiyah terpidana kasus pencurian dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku melakukan pencurian karena kelangkaan. Nursiyah mengaku gajinya selama bekerja di bawah upah minimum regional (UMP) dan tidak memiliki jaminan kerja maupun jaminan kesehatan.

“Kami telah memberikan bukti dokumenter untuk membuktikan bahwa hal ini telah terjadi dan kami telah menandatanganinya,” katanya.

Amriadi berharap kementerian bisa menerbitkan nota pemeriksaan dan keputusan terhadap perusahaan ekspor yang mempekerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap tidak berlarut-larut.

Kami juga akan mengambil langkah selanjutnya. Kami mohon perhatian Menteri Ketenagakerjaan agar tidak berlarut-larut sehingga menjadi pembelajaran bagi perusahaan tentang kepatuhan dan penghormatan terhadap standar hukum, ujarnya.

Kepala Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel mengatakan, proses selanjutnya adalah Kementerian Tenaga Kerja Jakarta Utara menerima dokumen tersebut dari perusahaan. Kenzo berharap kasus ini terus ditegakkan dengan keadilan dan kejujuran.

“Mudah-mudahan pengawasan daerah ini bisa memberikan fasilitasi yang terbaik dan seadil-adilnya sehingga tidak ada pembelaan terhadap pihak-pihak yang tidak layak untuk dibela,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *