JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Jenny Latumahina mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Narsia, perempuan terpidana tindak pidana perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, divonis 1 tahun tiga bulan.
Putusan majelis hakim kurang dari permohonan kemarin 1 tahun 10 bulan, hari ini diputuskan menjadi 1 tahun 3 bulan, kata Jenny saat mendampingi Narsia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5). / 2024).
Langkah selanjutnya yang dilakukan sayap partai berlambang Rajavali ini adalah dengan menampilkan sayap dan nomor urut 16 pada surat suara pemilu 2024 untuk dikeluarkan sesuai ketentuan Narsia. Pasalnya Narcia punya anak dan masih membutuhkan pertolongan.
“Mengikuti jejak relawan perempuan dan anak-anak Partai Perindo, kami akan mengajukan pembebasan bersyarat karena dia punya anak dan harus bersamanya,” ujarnya.
Seiring dengan itu, pihaknya sedang mencoba memikirkan tindakan selanjutnya. Khususnya menghilangkan hak kerja Narsia pada perusahaan ikan di kawasan Jakarta Utara.
Narsaiah diketahui sudah bekerja selama 6 tahun. Ia juga bekerja dari pagi hingga sore dengan upah di bawah upah minimum.
“Dia ada jaminan sosial lembur dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan sehingga berdampak bukan hanya pada Nurcia tapi perusahaan juga. Ini harus diperbaiki atau kita akan bawa ke pengadilan,” kata perempuan aktif itu. Di Partai Perindo, Ketua Umum Partai Perindo Harry Thanosodibjo Dat.
Meski telah melakukan mediasi dengan instansi terkait, Jenny mendesak perusahaan tetap menjaga tanggung jawab Narcia.
“Kami butuh Rp 600 juta, kewajiban yang belum dibayar akan kami bawa ke pengadilan. Kalau tidak, risikonya minimal 8 tahun penjara dan pembatalan hak izin perusahaan,” kata perempuan itu. Aktif di Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Modern yang peduli terhadap rakyat memperjuangkan penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.