Dana Kelolaan Peserta Tapera 80% Masuk ke Obligasi Negara, Buat Bangun IKN?

JAKARTA – Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengumumkan 80% dana kelolaan yang terkumpul dari peserta Tapera akan dialihkan ke obligasi pemerintah.

Heru menjelaskan, hal ini dengan mempertimbangkan faktor risiko investasi, yang akan dikelola oleh seorang manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera sebagai penyelenggara program kepesertaan yang melibatkan pihak swasta.

“Ya, terutama pada obligasi pemerintah, dan juga lebih disukai pada obligasi korporasi dan panduan selera risiko kami. Instrumen obligasi yang dibeli bisa dari manajer investasi yang kita punya aksesnya dan kita pilih minimal grade A,” kata Heru dalam konferensi pers. Dalam rapat di Kantor Presiden, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Heru menjelaskan, untuk menjamin dana yang dikelola peserta Tapera, pihaknya juga akan melakukan evaluasi portofolio investasi yang dilakukan oleh manajer investasi minimal tiga bulan sekali.

“Portofolionya sebagian besar masuk Triple A, jadi sangat aman, itulah risk appetite yang kami jadikan pedoman, dan manajer investasi selalu kami evaluasi setiap tiga bulan sekali,” lanjut Herou.

Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan, keikutsertaan Tapera yang mencakup pekerja sektor swasta bersifat wajib baik bagi tunawisma maupun yang tidak memiliki tempat tinggal.

Pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap membayar iuran Tapera yang dimasukkan ke dalam tabungan dan dapat ditarik ketika mereka berhenti bekerja. Sebab tujuannya agar peserta yang sudah memiliki rumah dan tetap membayar iuran harus memberikan dana hibah kepada peserta Tapera yang belum memiliki rumah.

Konsepnya bukan hibah, tapi tabungan, bagi yang sudah memiliki rumah, sebagian dari tabungan yang terkumpul akan digunakan untuk subsidi biaya CPR bagi yang tidak memiliki rumah, lanjutnya.

Heru menjelaskan, dengan memberikan subsidi kepada peserta Tapera yang sudah memiliki rumah ini, maka mereka dapat mempertahankan tarif tetap sebesar 5% bagi peserta yang sedang melakukan CPR melalui Tapera.

Dengan demikian, menurutnya, konsep tersebut merupakan prinsip gotong royong untuk mempercepat pengurangan backlog perumahan yang masih berjumlah sekitar 9,95 juta jiwa yang belum memiliki rumah.

“Lalu kenapa harus ikut menabung, prinsip gotong royong dalam undang-undang adalah negara, masyarakat yang mempunyai perumahan dan yang belum mempunyai rumah bercampur,” pungkas Heru.

Sekadar informasi lebih lanjut, mengacu pada situs resmi Kementerian Keuangan, obligasi negara atau Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai sarana pembiayaan kebijakan dan programnya.

Beberapa tujuan pembiayaan obligasi adalah pembiayaan APBN, termasuk pembiayaan pengembangan proyek, memenuhi kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang pemerintah. Dasar hukum ketentuan ini juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 “Tentang Utang Negara”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *