Datangi Polda Metro Jaya, RPA Perindo Pertanyakan Penanganan 2 Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta

JAKARTA – Pada Selasa (07/05/2024) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta untuk mengusut dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan akronim AN dan VL didampingi RPA Perindo.

Ketua RPA Perindo Ginny Latumahina mengatakan kasus pertama merupakan pelanggaran terhadap A.N. Seorang anak laki-laki di Jakarta Pusat. Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap V.L. Oleh ayah kandungnya di Jakarta Timur.

Usai mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, RPA Perindo akhirnya mendapat penjelasan bahwa kedua kasus tersebut sedang didalami penyidik ​​dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Inisiasi (SPDP). .

Baca juga:

“Kasus pencabulan anak AN yang terjadi hari ini di Jakarta Pusat sudah dikeluarkan SP2HP, artinya kasus tersebut akan segera dikaji. Ayah kandung yang menganiayanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5 Juli 2024), mengatakan bahwa anak kandungnya sudah SPD, dalam waktu dekat, “panggilannya akan segera keluar, barulah kasusnya disidangkan.”

RPA Perindo menerima salinan perkara SP2HP dan SPDP dari PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Ginny, kedua kasus tersebut dilaporkan oleh RPA Perindo, sayap Partai Perindo atau dikenal sebagai partai modern yang peduli terhadap minoritas dan terus berupaya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Jaya beberapa waktu lalu. Pasalnya, dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya, diharapkan permasalahan tersebut bisa cepat teratasi.

“Butuh waktu lama (proses banding) karena banyak kendala, korban sakit sehingga harus berangkat,” ujarnya.

Baca juga:

Ginny menambahkan, selain memberikan dukungan perselisihan, RPA Perindo juga memberikan pendampingan psikologis kepada dua remaja korban dugaan kekerasan seksual. Pihaknya bermaksud untuk terus memberikan bantuan baik proses hukum maupun psikologis para korban hingga kasusnya selesai.

“Selain bantuan (psikologis), RPA Perindo juga mendampingi (proses hukum) hingga (polisi). Jangan ragu, kita harus cepat, tidak boleh ada pornografi anak di dunia bebas, harus berproses sesuai dengan aturan. hukum saat ini” – katanya.

(Aula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *