Dear Warga Jakarta, Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 di 2024

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan pembayaran pajak merupakan bentuk kerja sama bersama untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

Lusiana mengatakan pada Kamis (6/6/2024): “Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan perekonomian daerah.”

Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal untuk menjamin keberlanjutan berbagai pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak berguna untuk layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lain-lain, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah,” kata Lusiana.

Namun di sisi lain, Lusiana mengatakan Pemprov DKI menyadari kemampuan masyarakat membayar pajak daerah yang menjadi beban bagi sebagian wajib pajak.

“Pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kebijakan berupa bantuan, pengurangan dan amnesti pajak besar dan/atau sanksi perpajakan, serta fasilitas penyaluran pembayaran pajak yang telah jatuh tempo,” jelasnya.

Lusiana menyatakan, hal ini merupakan tujuan lain selain untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian subsidi, potongan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Kota (PBB-P2) pada tahun 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan dengan meningkatkan insentif bagi pajak daerah yang dibayarkan. untuk lebih tepatnya.

Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan insentif keuangan ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya dan membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta, ”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *