Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Prasarana dan Instalasi Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan pihaknya terpaksa membuat surat perjalanan dinas fiktif dengan meminjam nama sejumlah pegawai PSP. alamat Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan jaksa di KPK saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Tadi saksi menjelaskan di awal bahwa tidak ada anggaran, tidak ada DIPA (daftar pelaksanaan anggaran), lalu dari mana uang untuk memenuhi permintaan tersebut, tanya jaksa.

“Biasanya kita menyiasati masalah ini dengan mengandalkan manajemen perjalanan, misalnya saat teman bepergian,” jawab saksi.

Hermanto menjelaskan, uang yang terkumpul bisa berasal dari uang yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas dan “pinjaman nama”. Jaksa kemudian mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan “meminjam nama”.

“Punya nama berarti dia tidak melakukan perjalanan bisnis, tapi uangnya sudah cair?” tanya jaksa.

“Iya, dibayar untuk menyelesaikannya,” jawab saksi.

“Hanya untuk menjawab permintaan ini?” ulang jaksa. “Benar,” kata saksi.

Jaksa kemudian memastikan apakah pihak yang namanya disebutkan mengetahui perbuatan terlarang tersebut.

“Jadi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) itu dibuatkan nama fiktif atau pinjam lalu dicairkan. Apakah yang mengambil nama pinjam itu tahu bagaimana proses permintaan namanya (nama pinjam) ke jaksa?”

“Saya tahu,” saksi itu menegaskan.

Saksi menjelaskan, begitulah pemahaman para pegawai manajemennya. Pasalnya, tidak ada cara lain untuk memenuhi persyaratan SYL yang dikenakan pada Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian. “Apakah itu berarti Anda paham bahwa Anda sudah mengetahui bahwa hal itu harus dilakukan untuk memenuhi permintaan jaksa?”

“Itu benar,” jawab saksi.

“Kalaupun namanya digunakan untuk membuat fiksi, apakah mereka mau melakukan itu?” kata jaksa.

“Iya karena kami tidak meminjam ke penjual, hanya sumber APBN kami,” kata saksi.

Dalam persidangan, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh melalui kerja sama pejabat tingkat I dan 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *