Demo Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan kebijakan pembatasan lalu lintas genap pada 1 Mei 2024 karena pelaksanaan Hari Buruh atau peringatan Hari Buruh Internasional.

“Dalam rangka Hari Buruh Nasional Pengoperasian sistem Odd-Evers pada 1 Mei 2024 dibatalkan,” demikian keterangan yang dikirimkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Dinyatakan pada Sabtu (27/4/2024)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ketentuan ganjil yang dihapus pada Hari Buruh Internasional ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Operasi Hari Buruh: 50.000 pekerja akan menyerbu Jalan Geruduk Istana.

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, No. 855 Tahun 2023 No. .3 Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2024”, ujarnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, pada Pasal 3 ayat (3), menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” lanjutnya.

Dinas Perhubungan DKI juga mengimbau pengendara untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada. Seiring dengan mementingkan keselamatan jalan raya dan mengikuti anjuran petugas lapangan.

“Pengendara harus selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Mengutamakan keselamatan jalan dan ikuti anjuran pejabat setempat,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 50.000 pekerja se-Jabodetabek akan mengikuti operasional Hari Buruh pada 1 Mei 2024. Acara tersebut digelar di Istana Kerajaan mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *