Dewan Pers Minta RUU Penyiaran Fokus Soal Aturan Siaran

JAKARTA – Yadi Hendriana yang menjabat Ketua Komisi Pengkajian Petisi dan Etika Dewan Pers menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran harus fokus pada penguatan regulasi penyiaran. Hal ini sebenarnya tidak mengancam kebebasan pers.

Yadi menjelaskan, RUU Penyiaran seharusnya fokus pada pengaturan penyiaran. Penelitian parameter pengukuran konten, lembaga mikro atau konten. Jadi selama ini monopoli, dan yang kedua bagaimana partisipasi masyarakat di sana, kata Yadi kepada wartawan di Jakarta (4/7/2024).

Yadi mengatakan, Dewan Pers sepakat RUU Penyiaran bertujuan untuk memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh karena itu, jika ada serangan terhadap kebebasan pers, sebaiknya disingkirkan. Salah satu ketentuan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers adalah terkait pelarangan jurnalisme investigatif.

“Kalau soal kebebasan pers, di sana tidak bisa dikontrol. Kebebasan pers selama itu terpengaruh, maka akan ada reaksi besar dari masyarakat. Ya, pasal itu harusnya dihapus,” ujarnya. .

Pihaknya juga menyoroti perselisihan jurnalis yang diselesaikan KPI. Bahkan, hingga saat ini perselisihan jurnalis dilaporkan ke Dewan Pers, sedangkan perselisihan terkait penyiaran dirujuk ke KPI. Hal ini untuk mencegah konflik antara undang-undang media dan aturan KPI.

Meskipun Dewan Media tidak setuju dengan RUU penyiaran, Dewan Media menekankan bahwa kemajuan telah dicapai. Jika Anda mengangkat isu kebebasan pers, pasti ada masalah. “Di badan media pun kalau ada kasus yang datangnya dari surat kabar dan bukan di surat kabar, masuk ke badan media, kita masukkan ke KPI, sama saja, makanya kita membutuhkannya. perkuat institusinya, saya setuju dengan penguatan institusi KPI,” tutupnya.

(MER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *