Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Bisa Berangus Kebebasan Pers!

JAKARTA – Dewan Pers menolak total Undang-Undang Perubahan (RUU) Undang-Undang Penyiaran. Sebab, kontennya dinilai berpotensi menekan kebebasan berekspresi dan menyulitkan jurnalis menghasilkan jurnalisme berkualitas.

Ninik Rahayu, Ketua Komite Pers, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU tersebut dengan berbagai argumen. Pertama, secara politis berkaitan dengan pasal 40 UU Tahun 1999 yang tidak masuk dalam UU Penyiaran.

“Hal ini menunjukkan tidak adanya perpaduan kepentingan dalam menciptakan jurnalisme sebagai sebuah siaran, termasuk dampak yang akan dihasilkan melalui platform saluran tersebut,” kata Ninik dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa. 14/5/2024).

 Baca juga:

Kedua, undang-undang penyiaran menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak bebas, independen, dan tidak mampu menghasilkan jurnalisme yang berkualitas dalam pemberitaannya.

“Dewan Pers menilai perubahan yang tetap menerapkan sebagian undang-undang ini akan menjadikan pers tidak efektif, tidak independen, dan berdampak buruk bagi jurnalis,” kata Ninik.

Ketiga, perubahan RUU Penyiaran melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No.

 Baca juga:

Maksudnya apa? Harus ada partisipasi masyarakat, hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk berpendapat, kata Ninik.

“Jika pendapat masyarakat tidak diikutsertakan, pengambil kebijakan juga diminta menjelaskan mengapa pendapat tersebut tidak diikutsertakan, dan menurut RUU Penyiaran, Dewan Pers dan pemilih yang merupakan aparat penegak hukum UU 40, jangan ikut campur dalam penyusunannya. rencana Bill.”

(nama anak laki-laki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *