Di Era Kerajaan Majapahit, Pelaku Pembunuhan hingga Orang Terdekatnya Bakal Dihukum Mati

HUKUM merupakan hukum yang mengatur kehidupan di Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur pada masa Kerajaan Majapahit adalah sanksi berat atas tindakan astadusta atau pembunuhan. Hukum ini diatur dalam Kitab Undang-undang Agama atau Kutaramanawadharmasastra.

Kumpulan undang-undang ini merupakan semacam kumpulan hukum pidana (KUHP) seperti sekarang ini. Buku ini berisi penjelasan tentang kejahatan yang diancam dengan denda, harta benda, atau hukuman mati. Uraian mengenai aturan astadusta diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Agama dan Kutamaranawadharmasastri pada masa Kerajaan Majapahit.

Adapun tata cara pengambilan nyawa orang dijelaskan secara rinci. Dari buku tersebut, beberapa hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang membunuh orang, maupun orang disekitarnya, dikutip dari buku “Tefsir Sejarah Nagarakertagama” yang ditulis oleh Prof. Slamet Muljana.

Dalam buku tersebut, selain membunuh orang yang tidak bersalah, memerintahkan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah, bahkan melukai orang yang tidak bersalah termasuk dalam kriteria astadus. Bahkan di dalam kitab hukum disebutkan bahwa makan bersama pembunuh, berteman dengan pembunuh, memberi jalan kepada pembunuh, mengikuti jejak si pembunuh dan membantu si pembunuh disebut astadusta.

Dari delapan aturan astadusta, pembunuhan, menyuruh membunuh, dan melukai orang yang tidak berbohong termasuk dalam kategori membayar uang tebusan atau penjara seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Agama. Sementara itu, lima perbuatan lain yang masuk dalam Pasal 4 hukum agama, antara lain silaturahmi dan terbukti makan bersama si pembunuh, mendapat sanksi uang.

Pasal 4 menyatakan, tebusan Lima Kebohongan hanya berupa uang dan tidak dikenakan hukuman mati oleh raja yang berkuasa. Sedangkan pembunuhan berdasarkan Pasal 3, baik yang merugikan orang yang tidak bersalah, bahkan membunuh orang yang tidak bersalah, jika terbukti akan langsung mendapat hukuman mati.

Ketiga kebohongan tersebut dinamakan kebohongan pasak jiwa, jika yang bersangkutan menyerahkan nyawanya kepada raja yang berkuasa, ketiganya dikenakan denda empat laksa yang masing-masing sebagai syarat penebusan dosanya.

Adapun barangsiapa yang makan bersama si pembunuh, berteman dengan si pembunuh, mengikuti jejak si pembunuh, mendapatkan tempat dan memberikan bantuan kepada si pembunuh, maka ia akan didenda dua lakh. Raja yang berkuasa akan mengumumkan hukuman bagi setiap pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *