Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menangkap dua tersangka baru karena diduga membeli subkontraktor PT palsu. Amarta Karya (AK) Persero 2018-2020.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dalam kasus Catur Prabowo dkk, tampaknya ada dua tersangka yang terlibat.

Terdakwa yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku karyawan PT AK.

 Baca juga:

“Untuk keperluan penyidikan, masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Mei sampai dengan 3 Juni 2024,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/5). ). /) 2024).

Konstruksi Kasus

Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan mantan Direktur PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Keduanya kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Atas persetujuan Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk bertindak sebagai subkontraktor PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama dengan subkontraktor PT AK Persero.

“Ketiga CV tersebut dibuat sebagai kontraktor fiktif, dimana Komisaris dan Direksinya adalah keluarga PSA dan DP,” kata Asep.

Asep menjelaskan, pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pembayaran pekerjaan ketiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai atau belum pernah dikerjakan.

 Baca juga:

Untuk pengerjaan proyek tahun 2018-2020, Asep mengatakan, PT AK Persero mengeluarkan uang untuk membayar kontraktor yang disebutkan kepada 3 CV, sepenuhnya sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Asep tetap tinggal, DP menyimpan dan memeriksa buku rekening bank, kartu ATM bank, dan potongan cek yang telah ditandatangani ketiga CV yang bersangkutan.

“Pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp46 miliar,” kata Asep.

Selain itu, jelas Asep, ada aliran uang dari proyek subkontraktor palsu yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik ​​belum melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *