Digugat Panji Gumilang atas Penetapan Tersangka Pencucian Uang, Polri : Tunggu Hasil Sidangnya

JAKARTA – Kepala Pondok Pesantren Al Zaytoon Panji Gumilang telah diajukan praperadilan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik ​​Badan Tindak Pidana Ekonomi dan Tindakan Pidana Khusus (Dittipideksus) kepolisian. Departemen Investigasi Kriminal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kriminal Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan Panji sebagai tersangka bersifat prosedural dan mempunyai kekuatan hukum.

Keputusan polisi terhadap tersangka (Panji Gumilang) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, kata Huisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3 Maret 2024).

Baca juga:

Namun Whisnu mengatakan, langkah Panji menggugat Dittidipeksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan hukum dan tidak melanggar hukum. Jadi dipersilahkan karena diatur undang-undang.

Lanjutnya, “Diatur dalam undang-undang bahwa sahnya seorang tersangka mengajukan gugatan di muka sidang dalam penyidikan tindak pidana.”

Baca juga:

Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji dan dibuktikan pada sidang praperadilan apakah gugatan Panjigumilang diterima atau tidak.

Dia kemudian berkata, “Mohon tunggu hasil uji cobanya.”

(nama anak laki-laki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *