Dikritik karena Gugat Dewas ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Tertinggi Saya

JAKARTA – Nurul Ghufron mendapat kecaman keras karena menggugat KPK (Dewas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, kasus yang diusungnya merupakan bentuk penghormatan terhadap Dewas KPK.

“Jangan salah tapi ini sebenarnya rasa hormat saya kepada Dewas yang membuat tata tertib Dewas agar saya bisa taat dan taat,” kata Ghufron saat ditemui media, Jumat (3/5/2024). .

 MEMBACA:

Ghufron menjelaskan, gugatannya dimaksudkan untuk mengingatkan Dewas akan aturan yang telah mereka tetapkan. Menurut dia, Dewas sendiri yang membuat, menegaskan, dan melaksanakan peraturan tersebut.

Oleh karena itu, Dewas sendiri mengatur dalam Perdewas nomor 4/2021 tentang pelaksanaan kode etik, pada pasal 23 disebutkan tanggal berakhirnya laporan dan ditemukannya apa yang dikatakan tetapi pelanggaran ringan, yaitu 1 tahun sejak waktu terjadinya atau diketahui,” ujarnya.

 MEMBACA:

“Jadi pesan saya menghormati Dewa yang memfasilitasi penyelesaian laporan ini, agar Dewa yang melakukannya juga melaksanakan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang dibuatnya,” tutupnya.

Sekadar informasi, dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas diajukan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Saat ini, di laman Panitera MA, perkara Ghufron terdaftar dengan nomor: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dengan terdakwa Dewas KPK. Jenis peristiwa keadaan (TUN) dan status kendalinya masih dalam sistem distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *