Diplomat Singapura Didenda Rp31 Juta oleh Pengadilan Jepang karena Merekam Anak Laki-Laki Telanjang di Pemandian Umum

SINGAPURA – Seorang diplomat Singapura didenda 300.000 yen (US$1.908) atau 31 juta rupiah karena merekam anak telanjang di kamar mandi di Tokyo.

Pria berusia 55 tahun, yang diidentifikasi oleh NHK Jepang sebagai Sim Xiong Zhi, telah didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan Panas Pemerintah Metropolitan Tokyo.

Pada Kamis (13/6/2024), Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengatakan kepada CNA bahwa petugas tersebut tidak lagi memiliki perlindungan hukum karena tugasnya dijadwalkan berakhir pada pertengahan April tahun ini.

Dia adalah mantan konselor di Kedutaan Besar Singapura di Tokyo. Counselor adalah pangkat diplomatik bagi pejabat yang bekerja di luar negeri, misalnya di kedutaan besar. Menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, seorang diplomat tidak dapat ditangkap.

Kementerian Luar Negeri menjawab pertanyaan CNA pada Kamis (13/6/2024) malam bahwa pihaknya telah memulai tindakan disipliner berdasarkan kabar bahwa petugas tersebut diajukan oleh otoritas Jepang.

“Kami memahami bahwa petugas tersebut telah diperlakukan sesuai hukum Jepang, dan kami menghormati keputusan otoritas Jepang,” jelas Kementerian Luar Negeri.

“Kementerian Luar Negeri telah memperhitungkan semua pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai kami dan telah memulai prosedur disipliner,” tambah kementerian tersebut. Mereka tidak menjelaskan prosesnya secara detail.

Media Jepang memberitakan pada Kamis (13/6/2024) pagi, pria tersebut dikembalikan ke Jepang untuk diinterogasi polisi.

Surat kabar Asahi Shimbun melaporkan bahwa ia tiba di Jepang pada 9 Juni atas permintaan Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dari Kementerian Luar Negeri Jepang.

Yomiuri Shimbun melaporkan bahwa pria tersebut mengaku mengambil foto tersebut.

“Kalau lihat laki-laki telanjang, nafsunya tidak bisa saya kendalikan. Saya sendiri yang ambil 20-30 (foto),” kata Asahi.

“Saya terpesona dengan budaya rakyat Jepang dan gemar mandi,” lanjutnya.

Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024) menyatakan petugas tersebut memutuskan kembali ke Jepang untuk bekerja sama dalam penyelidikan atas permintaan pemerintah Jepang.

“Kedutaan Besar Singapura di Tokyo bekerja sama dengan pihak berwenang Jepang untuk memfasilitasi penyelidikan yang sedang berlangsung. Kita harus menunggu hasil penyelidikan ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *