Dirjen di Kementan Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL, Termasuk Servis Mobil Mercy

JAKARTA – Direktur Tanaman Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyebut dirinya mengeluarkan dana sebesar Rp317 juta untuk kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Hal itu ia ketahui saat menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencurian dan perselingkuhan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL dan dua isinya di bawah ini.

Awalnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada saksi soal permintaan alokasi dana untuk kegiatan di luar tugas resmi SYL sebagai Menteri Pertanian.

 BACA JUGA:

“Berapa kegiatan nonbisnis yang dilakukan saksi?”

“Sekitar Rp 317 juta,” jawab informan.

Andi menjelaskan, uang tersebut diminta untuk berbagai kebutuhan SYL, mulai dari perjalanan domestik dan internasional hingga servis mobil SYL.

 BACA JUGA:

“Selama saya menjabat CEO Perkebunan, ada tiket perjalanan keluarga Menteri dari Makassar pada 17 Desember 2022. Permintaan perjalanan Pak Panji sebesar Rp 36 juta disebutkan tadi karena kami tidak bisa membiayai seluruh proses umrah” 31 Januari, Tahun 2023. kami berbagi kekurangan perjalanan ke luar negeri sehubungan dengan umrah yaitu sebesar Rp 159 juta yang kami berikan kepada Perdana Menteri dan Kementerian Keuangan, ”ujarnya.

Lalu ada kerja menteri tanggal 30 Agustus 2022 di Karawang, beliau bersama Pak Kiai, kontribusinya kepada Pak Arif sebesar Rp 102 juta, kata Andi.

“Hari apa kamu servis mobilnya?” tanya pengacara itu.

Tanggal 22 Juli 2022 jadi Rp 19 juta, kata wartawan.

Mendengar jawaban Andi, jaksa memastikan apakah layanan bus tersebut akan dilakukan pada 2022 atau 2023.

“Dalam ceritaku, ini tahun 2022,” kata pembawa acara.

“Oke, lanjutkan?” lanjut pengacara itu.

Jadi totalnya Rp317.783.340,- kata saksi.

Dalam persidangan, SYL tampil sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Utama Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan Direktur Pertanian dan Permesinan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan mendakwa SYL menerima hadiah uang tunai senilai Rp 44,5 miliar. Uang ini berasal dari ‘aksi bersama’ para pejabat Eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Kantor Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *