Diselamatkan MA, Gembong Narkoba Andi Arif Lolos Hukuman Mati

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman terhadap gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PC) kedua, MA mengurangi hukuman Andi bin Arif menjadi 14 tahun penjara.

Terpidana ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dipidana dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,00 (miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka “diganti 3 (tiga) ) tahun penjara. bulan ini,” demikian keputusan kedua PK yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/4/2024).

 BACA JUGA:

Dalam salinan PK lainnya, Andi bin Arif awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya pada 29 Oktober 2018, UU Andy dibatalkan pada tingkat kasasi di MA hingga pidana penjara seumur hidup. Kemudian, dalam sidang pertamanya pada 22 Desember, Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman tersebut dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Tahanan kemudian mengajukan PC kedua, yang kembali disetujui oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Andy menjadi hanya 14 tahun penjara.

 BACA JUGA:

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto menjelaskan hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andi karena menjalani hukuman pertama PK.

“Ancaman hukuman yang diadili ulang dari 18 tahun menjadi 14 tahun. Bukan penghapusan pidana mati. Karena pidana mati itu permintaan JPU, putusan PN dan putusan PT, putusan. PK pertama diubah menjadi 18 tahun, dan putusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun. Alasan hukumnya sudah habis, kata Soeharto saat dikonfirmasi wartawan.

(syal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *