Ditetapkan Tersangka, Senior Penganiaya Taruna STIP Putu Satria Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – TRS (21), laki-laki senior, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap Putu Satria Ananda Rustica (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP). TRS kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Aref Setiawan, Sabtu (4/5/2024) mengatakan, “Pasal yang disangkakan adalah 338 Juncto sub 351 ayat 3, yakni 15 tahun (penjara).

Gideon mengatakan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh kesombongan terhadap anak-anaknya yang masih kecil.

“Kalau ditanya tujuannya, senioritaslah yang menjadi tujuannya. Akibatnya, mungkin ada kebanggaan atas senioritas. “Kalimat-kalimat ini ada karena Anda berpikir, ‘Mana yang lebih kuat’ dan itu menjadi titik awal untuk melakukan penelitian lebih lanjut di masa depan,” ujarnya.

Gideon menjelaskan, TRS memukul korban sebanyak lima kali di bagian ulu hati.

Dikatakannya, “Kemudian berdasarkan keterangan saksi, tersangka pertama memukul padu korban sebanyak lima kali di bagian ulu hati.

Ia kemudian memukuli korban hingga pingsan dan terjatuh tak sadarkan diri.

Lanjutnya, kemudian diberikan pertolongan dan dipindahkan ke ruang kelas sebelah toilet, kemudian sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan tindakan pertolongan, dan menurut tersangka, paramedis menutup mulutnya dengan tangan untuk mengambil. dia keluar. Ia mengatakan: “Tetapi ternyata koridor tersebut tertutup (bernafas) dan korban meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *