Diyakini Terima Suap Pengurusan Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Derjan) (Kimandgri) Badan Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Norvianto divonis lima tahun empat bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara tersebut karena meyakini Ardian merupakan terpidana kasus suap pengelolaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Mona di Kementerian Dalam Negeri pada 2021-2022.

“Terdakwa M. Ardian Norviyanto dipidana dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan pidana penjara 6 bulan ditambah denda Rp 250 juta,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pusat. Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi berupa uang kepada Ardian. Nilai tukarnya adalah Rp 2.876.999.000.

“Terdakwa diberikan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi alat bukti sebesar Rp100 juta sehingga jumlah restitusi yang terutang oleh terdakwa adalah sebesar Rp2.876.999.000,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan: “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita hartanya dan menjualnya melalui pelelangan umum untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar dana pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” jelas jaksa.

Jaksa mempertimbangkan untuk meminta denda karena tindakan Ardian tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tindakan Ardian juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, dan terdakwa rendah hati serta menghormati persidangan,” jelas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bahwa dirinya bersalah secara tanggung renteng melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 Huruf A dengan Pasal 18 UU RI. Nomor Tahun 1999 31. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2001 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi diatur dalam perubahan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *