DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy

JAKARTA – Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (DJKI) menerima penghargaan dalam Interpol Global Meeting in Digital Piracy, sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran hak milik Indonesia (KI). Lyon, Prancis, 31 Mei

Penghargaan ini diterima DJKI karena keberhasilan kerjasamanya dengan Interpol, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea (MCST), Kepolisian Busan, dan Kepolisian Korea Republik Indonesia. Kerja sama tersebut untuk menangkap orang yang mengatur distribusi ilegal stasiun radio di sistem Internet Protocol Television (IPTV) bernama “TVDOL” yang dijalankan oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil. Anom Vibowo menerima penghargaan sebagai Direktur Investigasi dan Penyelesaian Sengketa.

Peristiwa tersebut bermula ketika Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan warganya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin termasuk stasiun milik MBC di Indonesia.

 Baca juga:

Hasil penelitian dan pengujian yang dilakukan peneliti menunjukkan bahwa IPTV dikendalikan oleh seorang taipan bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendiri. Ini juga mencakup sekelompok orang dengan berbagai aktivitas penyiaran ilegal tanpa izin pemegang hak cipta dari tahun 2010 hingga 2023.

Setelah dilakukan olah dan penertiban TKP pada rumah terlapor di kawasan BSD Tangerang pada Oktober 2023, ditemukan banyak barang bukti, yakni peralatan IPTV seperti server, kabel, dan set-top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran TV Korea secara langsung atau video. sesuai permintaan (VOD). Para terdakwa mengatakan mereka menyiarkan 108.000 pertunjukan secara langsung dan melalui VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, dan menghasilkan keuntungan sekitar 1,7 miliar.

Selain itu, dari penelitian lebih lanjut terungkap bahwa pemerintah Korea Selatan mengalami kerugian sebesar 16 miliar dolar atau 1,23 juta dolar AS dari total penyiaran ilegal selama 13 tahun.

Kerja kolaboratif ini melibatkan berbagai kelompok dan organisasi untuk mencapai tujuan bersama. INTERPOL terlibat dalam melakukan pertemuan antara pihak Korea dan DJKI, serta melakukan kegiatan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea (MCST) bersama dengan kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan kasus ini dengan memberikan informasi dan informasi kepada penyelidik tentang penjahat yang dicari.

Pusat Penelitian dan Penyelesaian Sengketa HKI Indonesia juga ikut berpartisipasi dengan memberikan pendampingan kepada jurnalis Korea dengan menyediakan pengacara dan penerjemah, sehingga memudahkan proses pelaporan ke kantor DJKI dan memastikan legalitas seluruh pemberitaan yang muncul dalam kasus tersebut.

 Baca juga:

Direktur Investigasi dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan, penghargaan yang diserahkan Sekjen Interpol dan Kepolisian Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol – Stop Online Piracy) 2024 di Lyon, demikian disampaikan pihak penghargaan kepada hukum. dipaksa.

Sebagai anggota baru Interpol, DJKI Kemenkumham RI berhasil menunjukkan penegakan hukum dan kerja sama antar lembaga penegak hukum HKI.

“Ini menjadi dorongan kepada PPNS KI untuk proaktif dalam melindungi dan melaksanakan KI,” kata Anom.

Fachrul Prasodjo, Wakil Presiden Humas AVISI, mengatakan upaya penerapan undang-undang kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen untuk melindungi hak kreativitas dan inovasi, tetapi juga membangun landasan hukum dan industri pendukung yang kuat tingkat dukungan yang strategis. keadaan lingkungan

“AVISI mengucapkan selamat kepada DJKI atas pengakuan yang diterimanya. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional yang sejalan dengan visi.

Dan misi inti AVISI dalam memerangi pembajakan. “Keberhasilan kemitraan ini menjadi kekuatan lain untuk memperbaiki ekosistem di industri ini,” kata Fachrul.

AVISI atau Gabungan Industri Video Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang fokus mengembangkan dan memajukan industri kreatif digital tanah air, serta membangun lingkungan industri yang kompatibel dengan proses bisnis video yang sedang berjalan. Didirikan pada 23 Maret 2023, AVISI merupakan grup platform anggota yang beranggotakan tiga belas orang, yaitu BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV. Dalam mewujudkan tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yaitu sebagai platform kolaboratif bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi pemangku kepentingan, pemerintah dan industri, serta transmisi video untuk aktivitas pemberantasan dan pembajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *