JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mangaray Barat Krispianus Beda karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS). Hal itu diumumkan saat proses pembacaan putusan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan di ruang sidang Gedung DKPP Pusat, “Sejak putusan ini dibacakan, terdakwa Krispianus Beda selaku Ketua dan Anggota KPU Mangaray Barat diberi teguran keras dan dicopot dari jabatan ketua. ” Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dalam putusannya, Heddi juga menginstruksikan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan tersebut. Selain itu, dia meminta Bavaslu mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Sementara itu, Anggota DKPP Diwan Raka Sandi yang turut hadir di persidangan menjelaskan, pelapor yang merupakan korban dalam kasus ini mengalami pelecehan seksual pada tahun 2019. Awalnya korban sakit dan tidak bisa berangkat kerja.
Namun karena pelapor sedang sakit, Ketua KPI Mangaray Barat bersikeras agar dia datang ke kos korban untuk mengantarkan salep.
“Terdakwa tidak disuruh datang, namun terdakwa yang memaksa untuk datang, dan di indekos pelapor, terdakwa memaksanya untuk mengoleskan minyak pada wajah pelapor yang sakit,” kata Raka.
Menurut Rakan, pada saat yang sama, terdakwa mencoba mencium korban dan menganiayanya. Namun pelapor berhasil kabur dari kos korban.
“Setelah kejadian ini, pelapor menjelaskan bahwa pelapor melakukan beberapa pelecehan seksual non-fisik terhadap pelapor. Pelecehan seksual tersebut antara lain menghubungi pelapor melalui video call, meminta pelapor mengirimkan gambar tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksualnya. hingga pelecehan seksual.” , – tutupnya.