JAKARTA – Usia pensiun anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi perwira di lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu tertuang dalam RUU Komisioner Kepolisian Negara (RUU).
Ketentuan usia pensiun ada pada Pasal 30 UU Polri. Oleh karena itu, usia pensiun ditingkatkan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut undang-undang no.
“Usia pensiun aparat kepolisian negara adalah:
A. 60 (enam puluh) tahun bagi aparat kepolisian negara; DAN
B.
Selain itu, UU Polri juga memungkinkan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Komisaris Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah ditinjau oleh DPR RI. Hal ini dinyatakan dalam paragraf 4. Pasal 30
“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan keputusan presiden setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” jelas Ayat 4. Pasal 30
Dalam RUU Polri ini, ada penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 30. Oleh karena itu, jumlah misi pada masa kediktatoran adalah lima. Sedangkan Pasal 30 UU Kepolisian hanya ada tiga ayat.
Teks Pasal 30 yang mengatur tentang usia pensiun anggota Korps Bhayangkara berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak jujur.
(2) Usia pensiun pejabat kepolisian negara adalah:
A. 60 (enam puluh) tahun bagi aparat kepolisian negara; DAN
B. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pegawai negeri sipil yang bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pekerjaan ini.
(3) Usia pensiun petugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada huruf (ayat 2). a), yang mempunyai keahlian khusus dan memang diperlukan untuk melaksanakan tugas kepolisian, dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
(4) Pengurangan usia pensiun bagi pejabat tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Mengenai klausul pengakhiran menurut Ayat 1 Batasan usia pensiun menurut Paragraf 2 dan perpanjangan usia pensiun menurut Paragraf 3 berjalan sesuai peraturan.