Draf RUU Polri: Batas Usia Pensiun Polisi Jadi 60-65 Tahun, Sebelumnya 58 Tahun

JAKARTA – Usia pensiun anggota Polri dinaikkan menjadi 60 tahun, dan perwira Organisasi Bayangkara menjadi 65 tahun. Hal itu tertuang dalam rancangan Rancangan Undang-undang (RUU) Polri.

Ketentuan mengenai usia pensiun tertuang dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun dinaikkan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, batasan usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun, dan 60 tahun bagi pejabat fungsional Dinas Bayangkara.

“Batas usia pensiun anggota Polri.

A. 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri. Dan

B. Pasal 30 ayat (2) RUU Polri menyebutkan “65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut”.

Selain itu, RUU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun perwira senior bintang empat atau jabatan Kapolri melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat penilaian dari DPR RI. Keadaan ini disebutkan dalam ayat 4 Pasal 30.

Ayat 4 Pasal 30 menjelaskan: Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Pasal 30 RUU Polri ditambah dua ayat. Dengan demikian, jumlah ayat pepatah tersebut menjadi lima. Pasalnya, Pasal 30 UU Polri hanya ada tiga ayat.

Teks Pasal 30 yang mengatur usia pensiun anggota Korps Bhayangkara adalah sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

(2) Batasan usia pensiun bagi perwira Polri.

A. 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri. Dan

B. Bagi PNS : 65 (enam puluh lima) tahun, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

(3) Usia pensiun dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi anggota kepolisian yang mempunyai keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat 2 dan sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas kepolisian.

(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *