Dua Mahasiswa Gugat Putusan MA soal Batas Usia Cagub dan Cawagub ke MK

JAKARTA – Dua mahasiswa, Fahrur Rosi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro, menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. (MK).

Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony menggunakan Pasal 7(2)(e) UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menguji materi terkait pilkada.

Selain itu, dalil yang disampaikan Fahrur dan Anthony dari RUU Peninjauan Kembali Pilkada (REL) pada Rabu (19/6/2024).

Ayat (1) Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya mengatur tentang hak untuk mencalonkan atau mencalonkan (hak menjadi calon) dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam poin ini, Fahrur dan Anthony ingin menekankan pada frasa “pencalonan dan pencalonan” yang merujuk pada proses menjadi calon atau dicalonkan sebagai calon pemimpin daerah.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) mengatur beberapa persyaratan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, di antaranya ditentukan. Pasal D, yaitu usia paling sedikit 30 tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sementara calon bupati dan wakil walikota berusia 25 tahun, serta calon walikota dan wakil walikota.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat dalil lain yang senafas, sehingga ketentuannya sangat jelas dan tegas yaitu pada tulisan “setidaknya kurang dari 30 (tiga dua puluh) tahun” adalah seorang calon gubernur dan hendaknya dimaknai sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk dapat diangkat menjadi wakil gubernur.

Demikian pula, “berusia paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun.” Calon bupati dan calon wakil kepala daerah, serta calon walikota dan wakil walikota harus dimaknai sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

Oleh karena itu, KPU RI dinilai tepat mengalihkan syarat usia minimal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9. 2020, dikatakan:

Warga negara Indonesia dapat menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semboyan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan dipersembahkan untuk negara kesatuan Republik Indonesia.

C Minimal SMA atau sederajat.

D Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan bagi calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berusia 25 (dua puluh lima) tahun sejak pasangan calon ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *