Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers

 

JAKARTA – Dewan Pers mengumumkan menolak beberapa pasal dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran. Pasal ini membahas penyelesaian sengketa pers dengan KPI dan larangan distribusi eksklusif produk jurnalisme investigatif.

Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, menilai kedua pasal tersebut mengganggu kebebasan pers.

Yadi mengatakan kepada grup media iNews, Senin (27/5/2024): “Kami menilai kedua pasal ini membatasi kebebasan pers.

Komunitas pers arus utama meyakini mereka bersatu dalam menyangkal keberadaan kedua artikel tersebut. Bukan hanya kalangan pers, jutaan masyarakat Indonesia pun meyakini artikel yang dimaksud itu ada.

Saya ingin tegaskan, kebebasan pers adalah anugerah pemerintah kepada rakyat, bukan kepada pers, ujarnya.

Yadi juga menjelaskan, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers merupakan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan kehidupan sosial yang demokratis.

Jadi ini penting bagi kehidupan demokrasi. Jika ini hilang, maka kebebasan pers akan berakhir dan menjadi ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia, ujarnya.

Yedi juga menambahkan, dirinya berharap Badan Legislatif Korea Utara (Balg) tidak memasukkan pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers demi membangun demokrasi.

Oleh karena itu, kami menilai jika Partai Demokrat Kurdistan memuat pasal-pasal tersebut maka akan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *