Dugaan Kriminalisasi Pekerja, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta

JAKARTA – Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Janni Latumahina mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Nursia, seorang perempuan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dituduh melakukan tindak pidana oleh perusahaan ekspor ikan, PT SLT, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan kemarin, dan pidana hari ini 1 tahun 3 bulan,” kata Janni saat mendampingi Nursia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Meski sudah melakukan mediasi dengan otoritas terkait, Gianni meminta pihak perusahaan tetap melanjutkan tanggung jawab Nurcia.

“Kami menuntut 600 juta dolar, kami akan ke pengadilan karena kewajiban yang belum dibayar. Jika tidak, kami terancam hukuman minimal 8 tahun penjara dan hak izin perusahaan akan dicabut,” kata perempuan tersebut. Partai Perindo, yang dikenal sebagai partai modern yang peduli terhadap rakyat, aktif dan berkembang dalam pencarian kerja di Indonesia.

Ketua DPP RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin terlaksananya hak Nursia.

Diketahui, Nursia bekerja selama 6 tahun. Dia juga bekerja dari fajar hingga senja dengan upah di bawah upah minimum.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum, upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta tentang hak lembur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kenzo Farrell, Manajer Data dan Informasi DPP RPA Perindo, mengatakan RPA Perindo hadir untuk melindungi perempuan yang mengalami ketidakadilan.

“Akan panjang kasusnya karena 1 tahun 3 bulan kita tidak punya rasa keadilan. Jam kerja tidak diketahui, lembur tidak dibayar, bahkan kita melihatnya sebagai masalah HAM. Itu diambil dari ibu korban yang tidak punya uang. emosi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *