Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Bingung Mau Taruh di Mana

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Penyidikan Umum (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan nilai tukar Rp.

Hal ini dibenarkan dalam persidangan pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dan terdakwa Acshanul.

Uang tersebut merupakan pemberian mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang Windi kemudian diberikan kepada tersangka lainnya, Sadikin Rusli, sebelum diberikan kepada Acshanul.

“Setelah mendapat uang itu, Sadikin Rusli memberikannya kepadamu, kamu menerimanya bukan? Tapi, dari mana kamu mendapatkan uang itu?” tanya hakim.

“Saya simpan pak. Di rumah di Kemang,” jawab Acshanul.

Kepada hakim, Acshanul menjelaskan, rumah tersebut dipinjam tak lama setelah ia menerima uang Rp 40 miliar. Ia pun mengakui, tidak semua orang memiliki rumah.

“(Rumahnya dibayar) untuk menabung, Yang Mulia. Ya (pembayaran khusus untuk menghemat uang),” imbuhnya.

Ia pun mengaku saat ini bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut. Karena seperti yang dia katakan saat itu, dia bermaksud mengembalikan uang yang dia berikan.

“Saya tidak bisa membawanya pulang, jadi saya berpikir untuk mengambilnya kembali dan mengembalikannya sepenuhnya, Yang Mulia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *