Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Sidang Kasus Narkoba Lanjut ke Agenda Pembuktian

JAKARTA – Kuasa hukum Amar Joni, John Matias mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan kasasi kliennya beberapa waktu lalu. Artinya, persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Amar Joni tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Amar Joni mengaku bersalah dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yakni, menurut dia, sidang sebaiknya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai tempat penangkapan yakni BSD Selatan, Tangerang Selatan.

Sayangnya, pengecualian mantan suami Irish Bell ditolak.

Pada dasarnya hakim menolak eksepsi kami karena saksi berada di Jakarta Barat, kata John Mathias dari YouTube Intense Investigations.

Jadi otomatis Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya kewenangan untuk melakukan itu, ujarnya.

Meski mendapat penolakan, Joan mengatakan timnya akan menghormati keputusan juri.

“Ya, kami menghormati itu. Kami harus menghormati keputusan hakim,” kata John Mathias.

Setelah pengecualian ditolak, persidangan akan dilanjutkan. Penjelasan diharapkan ada pada sidang Rabu pekan depan yang akan menghadirkan saksi atas nama jaksa penuntut umum.

Dia berkata: “Barang bukti akan kita lanjutkan sekarang. Saksi lisan pasti akan kita hadirkan Rabu depan. Polres Jakarta Barat yang menjadi saksi penangkapan itu.”

Sedangkan Amar Johnny sendiri diadili secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Timur. John Mathias mengaku ayah dua anak ini dalam keadaan sehat.

“Kehadirannya di layar (online). Beliau sehat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *