Empat Orang Ditangkap Kasus Pemalsuan Uang, Otaknya Mul Rekrut Lima Orang

JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar. Dalang sindikat tersebut berinisial M alias Mul, kemudian merekrut lima pekerja dan mencari orang-orang yang berminat melakukan pemalsuan uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat pengedaran uang palsu itu beroperasi sejak April 2024. alias Mul mengeluarkan modal, mengeluarkan Rp 300 juta untuk membeli peralatan dan mesin hingga pembuatan uang palsu.

Maul, barang penghasil uang palsu itu kemudian disimpan di gudang di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Awal April 2024, Tersangka M membeli peralatan untuk membuat uang palsu yang kemudian disimpan di gudang kawasan Gunung Putri,” kata Wira dalam keterangannya, Jumat (21/06/2024).

M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat penghasil uang palsu tersebut, kata Vira. Dia memberi saya pekerjaan yang sekarang ada di daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.

Vira mengatakan, M alias Mul menugaskannya untuk membuat uang palsu senilai Rp 22 miliar sesuai pesanan berinisial P dari Jakarta yang saat ini sedang dikejar.

“Uang palsu itu diproduksi di kawasan Gunung Putri, namun masa sewa gudang baru 50 persen habis. Oleh karena itu mereka diperintahkan untuk terus memproduksi uang palsu hingga diminta oleh Bhai P (DPO) di Villa Sukaraja, Sukabumi, Barat berangkat ke Jawa sebesar Rp 22 miliar, ”kata Wira.

Vira mengatakan Mul CS berhasil membuat 220 ribu uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu. Melalui M alias Mul, uang palsu tersebut dibawa ke Kantor Akuntan Publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam hal ini, MDCF turut berperan sebagai tempat pemotongan uang dan kemasan palsu

Nanti kita tahu apakah itu hanya tipuan atau benar-benar disewa oleh seorang akuntan, ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka didakwa berdasarkan Art. 244 KUHP dan Pasal. 245 KUHP, digabungkan dengan Art. 55 dan Seni. 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *