Etika Pelajar di Dunia Digital Harus Mampu Hindari Cyberbullying

JAKARTA – Nilai-nilai moral pelajar di dunia digital dapat dicapai dengan menghindari konten-konten yang bersifat negatif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 (UU ITE).

Dyah Perwita, dosen Universitas Soedirman Purwokerto, mengatakan perilaku mahasiswa di ranah digital harus menghindari perundungan digital (cybebullying) dan ujaran kebencian.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang ancaman terhadap penipu, ujaran kebencian, terorisme siber, penipuan kawat dan doxxing, peretasan elektronik, pengungkapan ilegal untuk mendapatkan dokumen, kata Dyah Perwita (4 April 2024). ).

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau menggelar webinar literasi digital bersama beberapa sekolah menengah di Kabupaten Padang Pariaman.

Arief Budiman, dosen dan pakar bisnis, meminta pengguna digital memahami keamanan siber atau informasi terkait perangkat dan jaringan serta risiko siber.

“Risiko siber seharusnya risiko kerugian bisnis terkait teknologi. “Risiko tersebut bisa berupa kerugian finansial , gangguan operasional, permasalahan hukum dan pertanggungjawaban, serta rusaknya reputasi dunia usaha,” jelas Arief Budiman.

“Jenis berita buruk dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik, perjudian, pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik, ancaman atau intimidasi, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.”

Vebi Deswanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang, mengatakan selain menghindari kabar buruk, siswa juga harus menjauhkan diri dari penipuan online.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap orang lain yang lemah (baik fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital dapat menimbulkan ketakutan pada korbannya,” jelas Vebi Deswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *