Gagal Nikah dengan Ayu Ting Ting, Segini Gaji Muhammad Fardhana

JAKARTA – Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan pemberitaan dunia hiburan Tanah Air, keputusan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana mengakhiri hubungan menjadi perbincangan hangat.

Penyanyi dangdut Tanah Air Ayu Rosmalina atau dikenal dengan Ayu Ting Ting dikabarkan sudah memulai rencana pernikahannya di tengah jalan.

Keputusan Ayu Ting Ting mengakhiri pertunangan sudah dibicarakan dan disepakati pihak keluarga. Wanita asal Depok, Jawa Barat ini menjelaskan, dirinya dan Muhammad Fardana sudah sepakat berpisah pada 22 Juni 2024.

Ayu tak membeberkan ke publik alasan jelas di balik hubungan asmara Ayu dan Fardana. Ia juga menegaskan, keputusan mengakhiri hubungan dengan Fardana sama sekali tidak terkait dengan masalah ekonomi.

“Sangat mendasar bagi saya bahwa kita tidak bisa bersatu lagi,” jelas Ayu Ting Ting.

Meski beragam spekulasi dan gosip seputar alasan gagalnya pernikahan tersebut, netizen juga menyoroti karier, pendapatan, dan karakter Muhammad Fardana.

Menurut beberapa sumber, Muhammad Fardana merupakan prajurit TNI berpangkat letnan kolonel di Perwira Pertama TNI Golongan III. Ferdana Kostrad saat ini bertugas di Batalyon Penunggang Infanteri TNI Angkatan Darat 509/Bertenaga di bawah komando Brigjen 9/2/Daraka Yudha dan bermarkas di Jember, Jawa Timur.

Fardana menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500, gaji yang diatur berdasarkan PP nº 28 tahun 2001.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Kementerian Pertahanan dan TNI, seorang anggota TNI tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Seluruh anggota TNI yang bertugas di daerah terpencil juga mendapat tunjangan khusus yang berkisar antara 50% hingga 100% dari gaji pokoknya.

Baca selengkapnya: Gaji Muhammad Fardana Terungkap Tak Nikahi Ayu Ting Ting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *