Gaji Dipotong Iuran Tapera, Pekerja Bisa Cairkan saat Pensiun

JAKARTA – Gaji pekerja akan dikurangi sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini dapat ditarik pada saat pekerja mencapai usia 58 tahun atau mencapai usia pensiun.

Dana Tapera merupakan kumpulan simpanan dan hasil budidayanya yang dimiliki dan dipercaya oleh seluruh peserta.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera pada akhir masa kepesertaan berupa simpanan pokok beserta hasil penyemaian,” kata Heru.

Peserta Tapera yang dalam hal ini disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mempunyai visa kerja untuk tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan dan telah membayar uang jaminan.

Tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan bulanan bagi peserta bekerja dan berdasarkan penghasilan bagi peserta wiraswasta.

Sebagaimana disebutkan di atas, 0,5% tabungan peserta dibagikan kepada pemberi kerja atau perusahaan, dan 2,5% kepada karyawan.

Sedangkan peserta wiraswasta bertanggung jawab atas seluruh jumlah tabungannya.

Perlu diketahui bahwa tabungan perumahan kolektif yang disebut dengan Tapera adalah simpanan rutin yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dapat dikembalikan beserta pendapatannya setelah keanggotaan berakhir.

Baca selengkapnya: Pekerja mendapat pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tapera, tersedia saat pensiun

Https://economy.newfictionwriters.com/read/2024/05/28/470/3014039/gaji-pekerja-di Kesmek-3-untuk-iuran-tapera-bisa-diambil-hachan-pensiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *