Gaji Pekerja di Bawah UMP Tak Dipotong Iuran Tapera

JAKARTA – Anggota Tapera akan merupakan pekerja yang gajinya di atas upah minimum negara (UMP). Sebaliknya, tidak ada potongan Tapera bagi pekerja yang gajinya di bawah upah minimum.

Tujuannya, pemerintah memangkas gaji pekerja Tapera mulai tahun 2027.

“Ini sebenarnya tidak menjadi beban karena bukan merupakan iuran dan tabungan dan berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas UMP,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos). Indah Anggoro Putri dalam jumpa pers di Kantor Presiden pada Jumat, 31 Mei 2024.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun aturan teknis kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Targetnya, Permenaker tersebut selesai paling lambat pada tahun 2027, yaitu. H. Tapera mengumpulkan upah secara aktif dari para pekerja, khususnya di sektor formal.

Indah mengatakan, kepesertaan BP Tapera yang mencakup pekerja terdaftar bersifat wajib, artinya berlaku bagi seluruh pekerja yang gajinya di atas UMP. Hal ini untuk membantu mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

“Kemudian akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan akan terjadi lagi pada tahun 2027. Oleh karena itu, penerbitan PP ini tidak serta merta menyebabkan penurunan upah pekerja karena memang demikian.” “Seharusnya hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *