Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bisa Diambil Ketika Pensiun

JAKARTA – Tabungan Perumahan (Tapera) memangkas gaji pekerja sekitar 3%. Dana tersebut dapat ditarik kemudian ketika karyawan tersebut pensiun atau menginjak usia 58 tahun.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan BP Tapera mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta sebagai tabungan dan mengembalikannya kepada peserta.

“Setelah masa kepesertaan berakhir, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera merupakan tabungan pokok dengan hasil perbaikan,” kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28 Mei 2024).

Tapera Rahasto merupakan dana milik seluruh peserta yang menggabungkan tabungannya dengan pendapatan usaha taninya.

Peserta Tapera (selanjutnya disebut peserta) adalah seluruh warga negara Indonesia dan asing yang mempunyai visa dan telah membayar uang jaminan untuk bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Tabungan partisipasi sebesar 3% dari gaji bagi yang bekerja dan 3% dari pendapatan bagi pengusaha.

Dari tabungan partisipasi yang dimaksudkan, 0,5% karyawan dan 2,5% karyawan dibagi kepada pemberi kerja atau perusahaan.

Pada saat yang sama, tabungan wiraswasta tetap dibayar oleh wiraswasta.

Sebagai acuan, Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut Tapera) adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan hanya untuk membiayai perumahan atau dikembalikan bersamaan dengan hasil dana daerah setelah kepesertaan berakhir. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *