Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera per Tanggal 10 Setiap Bulan, Segini Besarannya

JAKARTA – Gaji pegawai negeri dan swasta berkurang jika memiliki tabungan pemerintah untuk perumahan (Tapera).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Masyarakat Untuk Perumahan (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan PP 25 /2020, adapun perkiraan nilai tabungan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam pasal 5 PP Tapera diatur bahwa setiap pekerja yang telah mencapai usia 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal satu upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Padahal, pada Pasal 7 disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya pegawai negeri sipil atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pasal 14 mengatur bahwa tabungan kepesertaan pekerja Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta mandiri dibayar oleh pekerja mandiri atau pekerja lepas.

Besarnya tabungan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta yang bekerja dan rata-rata pendapatan bulanan pada tahun kalender sebelumnya dengan batasan tertentu bagi peserta yang berwiraswasta.

Persentase jumlah terakhir yang ditabung ditentukan dalam pasal 15 PP 21/2024. Pasal 15 ayat 1 PP tersebut mengatur besarnya simpanan negara ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji pekerja dan penghasilan pekerja mandiri.

Selanjutnya pada ayat 2 pasal 15 mengatur besarnya tabungan pekerja peserta yang dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Namun bagi pekerja mandiri atau freelancer, tanggung jawab ada di tangan Anda sebagaimana diatur pada ayat 3.

Setelah itu, pasal 20 PP Tapera juga mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungannya ke Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.

Begitu pula bagi para freelancer atau pekerja lepas, setiap tanggal 10 setiap bulannya adalah hari libur, jadi tabungannya dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Perlu diketahui, pasal 68 PP tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan. dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *