Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera Bisa Ditunda, Belum Tentu Dilaksanakan 2027

JAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (TPRA) belum tentu terlaksana hingga tahun 2027, kata Komisaris BP Tapra Hiro Podio Nogro.

Padahal, Peraturan Pemerintah Tahun 2020 No. Sesuai pasal 68 ayat 25, saya akan mendaftarkan pekerja saya ke BP Tapira tujuh tahun setelah tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Hero mengatakan, meski aturan tersebut sudah terbit sejak tahun 2020, namun yang kini ramai diperbincangkan adalah Peraturan Pemerintah Tahun 2024 No. 21, yang memperbaiki aspek rezim tanpa mengubah substansi lainnya.

“Belum 7 tahun, sebenarnya tidak secepat itu,” jelas Hiru saat konferensi pers update program Tapira di kantor BP Tapira Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hiru mengakui, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Komite Tapra yang diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimaljono yang antara lain Menteri Keuangan Shri Mulaney, Menteri Tenaga Kerja Aida Fauzia, dan para anggota dewan. Komisaris. Frederica Vidyasari Devi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melanjutkan kerja partainya.

Saat ini kami sedang mengembangkan pendekatan yang lebih kuat dan adil untuk meningkatkan kualitas tata kelola baik tata kelola kelembagaan, tata kelola pengelolaan dana, dan model bisnis yang sedang kami kembangkan.

“Jadi kalau timeline 2027 tidak tepat, tergantung kesiapan BP Tapra,” tegasnya.

Diakuinya pula, jika BP Tepra menyatakan pemerintah dan panitia siap membentuk kelompok baru, pihaknya akan segera memulai proses sosialisasi atas dasar tersebut.

“Apakah gaji pokok itu dari pekerja, dari penerima upah, atau dari take home pay, atau dari yang masih menjadi perdebatan panjang. Tapi pekerjaan rumah BP Tapira adalah memperbaiki tata kelola dan membangun kepercayaan masyarakat, itu harus dilakukan. Itu dibuat dulu, jadi tahun 2027 akan dilaksanakan. Saya tidak bisa bilang, tidak juga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *