Gelar Perkara, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

JAKARTA – Polisi mendalami kasus mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan (STIP) yang meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh orang lanjut usia. Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiawan mengatakan, gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang masih berjalan.

“Kami mengajukan banding atas kasus ini. (Kasusnya) masih berlanjut,” kata Gideon saat dihubungi awak media, Sabtu (4/5/2024).

Gideon menjelaskan, proses penetapan kasus tersebut masih berjalan. Dia memastikan akan mengumumkan hasilnya saat kasus ini selesai.

“Aku akan memberitahumu nanti,” katanya.

Untuk memperoleh informasi, polisi memperoleh barang bukti terhadap P (19), mahasiswa Sekolah Ilmu Pelayaran (STIP), yang tewas di kampus. Menurut polisi, rangkaian pelanggaran tersebut diduga dilakukan di kamar mandi universitas tersebut.

“Saya kira kamera pengintai cukup jelas untuk memberi tahu kita tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiawan kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024. “Karena kejadiannya di salah satu kamar mandi.”

Artinya kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan formal atau kurikulum STIP saja, tambah Gideon. Dikatakannya, kegiatan tersebut atas inisiatif mahasiswa.

“Tidak dilaksanakan secara formal oleh lembaga. Ini merupakan kegiatan individu, bukan secara terorganisir dan tidak sistematis, melainkan kegiatan inisiatif mahasiswa,” tutupnya.

(Menunjukkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *