Gerebek Markas Judi Online di PIK 2, Polisi: Pelaku Tawarkan Pemain Keuntungan Besar

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan operator judi online Weather77 yang menawarkan kemenangan kepada pemain hingga lima ribu kali lipat dari uang yang dipertaruhkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan perhitungan kemenangan yang didapat pemain.

Ia mencontohkan: Pemain yang memainkan permainan Zeus dan memasang taruhan sebesar Rp 100.000 pada permainan slot mengharuskan pemainnya untuk mendapatkan gambar yang sama dalam permainan tersebut.

“Jika para pemain mendapatkan gambar yang sama, maka para pemain mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang dengan perhitungan masing-masing 10x, 100x dan 5000x total taruhan atau taruhan. Yang menentukan menang atau kalahnya permainan itu adalah sistemnya,” kata sang website Weather77, kata Wira Satya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/2), 11 operator judi online ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Cluster Dallas VII No. 9, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Banten, ditangkap. 4/2024).

Hebatnya lagi, geng judi online Suhu77 berhasil meraup pendapatan lebih dari Rp 10 miliar dalam empat bulan berdirinya. Modus operasi pelakunya berbasis perjudian online melalui website bernama jasa77.

Berbagai jenis taruhan tersebut antara lain slot, lalu olah raga, kasino langsung, memancing lotre atau lotre, permainan elektronik, dan sabung ayam melalui platform pembayaran e-wallet. Ke-11 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai jabatan masing-masing, yaitu:

1. M., laki-laki, 33 tahun, (manajer);

2. H, pria, 34 tahun, (manajer);

3. GSW, pria, 25 tahun, (layanan pelanggan):

4. GRW, pria, 23 tahun, (customer service);

5. NWS, pria, 24 tahun, (customer service);

6. GSL, pria, 22 tahun, (customer service);

7. Mahr, pria, 25 tahun, (customer service);

8. RRUP, pria, 28 tahun, (search engine optimasi);

9. AR alias RP, laki-laki, 30 tahun, (optimasi mesin pencari);

10. R, Wanita, 28 tahun (manajer);

11. YAO, wanita, 36 tahun, (manajer).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti aktivitas perjudian online, yakni tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan dana pemain, enam buah monitor bermerek MSI Hitam, tiga buah CPU bermerek Hitam, sembilan buah laptop, dan 27 buah telepon seluler. 1 unit token key, 3 unit ledger, 2 unit modem; dan unit router WiFi dari merek Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penerangan dan Penerangan. transaksi elektronik. / atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 serta pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman menurut pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama 10 tahun pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman maksimal 10 tahun; Dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dibacakan bersama pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *