Gerindra dan Demokrat jadi Partai yang Paling Banyak Mengajukan Sengketa Pileg

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Tinggi (MK) Fajar Laksono menyebut ada dua partai yang paling banyak mengajukan sengketa pemilu di MK.

Fajar mengatakan, Partai Gerindra dan Demokrat merupakan dua partai yang memiliki 32 perselisihan dalam perkara hasil pemilu (PHPU) 2024.

Dengan terdaftarnya perkara tersebut, Mahkamah Tinggi Hukum Tata Negara juga telah menerima permohonan dari pihak terkait pada tanggal 23-24 April 2024. Dari 297 perkara tersebut, Partai Politik, Partai Gerindra Kotak-kotak, dan Partai Demokrat merupakan partai politik. partai peserta pemilu. Pemilu dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 32 kasus,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Lanjutnya, jika dirinci berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus PPU terbanyak pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 26 kasus. Selanjutnya, dari 297 kasus yang dianalisis berdasarkan jenis pengajuan, 285 kasus merupakan kasus DPR/DPRD 12 adalah kasus DPD.

“Dari 285 kasus tersebut, 171 kasus diajukan oleh Partai Politik dan 114 kasus diajukan oleh masing-masing Pemohon. Sedangkan 74 kasus diajukan oleh DPRD PPU daerah, 28 kasus diajukan oleh DPRD Provinsi, dan 12 kasus di DPR RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pertama kalinya menggelar sidang 297 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada tahun 2024.

Sidang dilaksanakan pada tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024 dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan digelar di tiga Ruang Sidang MK, gedung I dan II.

Tiga hakim termasuk tiga Hakim Konstitusi akan memeriksa kasus tersebut. Panel I menghadirkan Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II menampilkan Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Panel III terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk mengklasifikasikan jumlah perkaranya, terdapat 103 perkara yang diperiksa oleh Panel I, 97 perkara oleh Panel II dan Panel III.

Sesuai ketentuan undang-undang, Mahkamah Konstitusi diberi waktu untuk menyelesaikan perkara PPU legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara tersebut tercatat dalam e-BRPK. Selain itu, sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024, target perkara tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat tanggal 10 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *