Geser Soekarno, Kisah Awal Soeharto Naik Tahta Jadi Presiden

Soeharto naik tahta dan menjadi presiden kedua Republik Indonesia setelah lengsernya Sukarno, penghasut kemerdekaan Republik Indonesia. Soeharto mendirikan pemerintahan dengan menggunakan istilah otoritarianisme Orde Baru dan memerintah selama 32 tahun.

Soeharto mengambil alih kepemimpinan Sukarno pada 11 Maret 1966 dengan Surat Suci atau Perintah Supersemar. Ini adalah sejarah.

Mulanya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (PTAC) mengadakan rapat khusus yang menghasilkan diadopsinya Deklarasi PTCC pada 7 Maret 1967.

Salah satu pokok ketetapan MPRS adalah mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Sukarno dan merevisi Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 sebagai deklarasi politik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai kebijakan pemerintah.

Setelah pidato pertanggungjawaban Sukarno kepada MPRS ditolak, Soeharto dilantik sebagai Penjabat Presiden Republik Indonesia pada tahun 1967.

Setahun kemudian, pada tanggal 26 Maret 1968, Soeharto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Inilah awal kebangkitan rezim Orde Baru yang menggulingkan orde lama yang dibangun oleh Sukarno. Di tahun Suharto mendirikan kediktatoran selama tiga dekade hingga ia digulingkan dengan kekerasan oleh mahasiswa pada tahun 1998.

Melihat kronologi Soeharto menggulingkan Sukarno, Dekrit 11 Maret 1966 atau Supersemar menjadi landasannya. Surat yang kini dirahasiakan itu menjadi modal Soeharto dan kemudian menjadi “Manwave” di Parlemen.

Barulah pada tanggal 10 Januari 1967, Sukarno mengeluarkan “Nawaksara” untuk menjelaskan peristiwa gerakan 30 September 1965 (G30S). Sayangnya, MPRS tidak puas, dan Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) mengeluarkan resolusi pada tanggal 9 Februari 1967:

“Kepemimpinan Presiden Sukarno telah mengancam keamanan konstitusional, politik/ideologis negara, negara, dan Pancasila.”

Setelah itu, DPR-GR mengajukan banding ke MPRS, meminta sidang khusus untuk memakzulkan Presiden Sukarno. Sidang tersebut berlangsung pada 7-12 Maret 1967, dan salah satu peristiwanya adalah perebutan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Sukarno.

Sebelumnya, Soeharto telah mendapat perintah peralihan kekuasaan sementara dari Sukarno pada 22 Februari 1967 untuk mengatasi keamanan dan ketertiban yang semakin meningkat. Namun hal ini tetap tidak memberikan hak konstitusional kepada Soeharto untuk memangku jabatan Presiden.

Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Soeharto diangkat menjadi Pejabat Presiden/Pemimpin, sekaligus menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan. Pelantikan Soeharto sebagai presiden kedua RI baru terlaksana pada tanggal 26 Maret 1968 tanpa kehadiran wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *