Gugat Dewas ke PTUN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dituntut Mundur

JAKARTA – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan kekecewaannya atas konflik antara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kiprahnya dalam memberantas korupsi, bukan sebaliknya.

“Yang terjadi kali ini tidak kontroversial karena Nurul Gavron akan diadili dalam sidang etik kasus pergantian ASN di Kementerian Pertanian,” kata Yudi kepada awak media dalam pidatonya, Jumat, 26 April 2024.

Yudi Gufrun mendesak Nurul ikut serta dalam penilaian etik Dewas KPK. Dia akan diberi kesempatan untuk membela diri.

 Baca juga;

“Memang dia melaporkan seorang anggota Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menjabat dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait dugaan laporan Kejaksaan Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar $3 miliar; ” dia berkata.

Yudi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden yang hanya mempertanyakan koordinasi dan informasi yang sebelumnya dibantah PPATK.

“Sudah disahkan melalui PPATK, dan tidak ada masalah format dan data di PPATK,” ujarnya.

Selain itu, Nurul Gufron juga menggugat PTU atas kasus etiknya yang sudah berakhir satu tahun. Menurutnya, kasus ini semakin menunjukkan bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan masyarakat dari dugaan masalah etik yang menjeratnya.

 Baca juga;

Dijelaskannya, “Akibat gejolak tersebut, kredibilitas dan harkat PKK di mata masyarakat semakin terpuruk, oleh karena itu Nurul Cufron memerlukan kepedulian moral untuk mundur dari pimpinan PKK karena kontroversi tersebut. dia punya. Dia melakukannya.”

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron sebelumnya membenarkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pemerintah oleh Dewas yang menyelidiki peristiwa dugaan pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, kata Gufron.

“Hal itu sudah disampaikan kepada Dewas pada 8 Desember 2023. Padahal, Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 mengatur berakhirnya pasal 23 bahwa laporan/temuan akan berakhir selama satu tahun,” kata Gufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis, April. 25 Agustus 2024.

Ia memutuskan, perkara yang didakwakan kepadanya harus berakhir pada 16 Maret 2023.

“Jadi ketika diberitakan tanggal 8 Desember 2023 itu sudah berakhir, sehingga waktu yang ada untuk mendalaminya sudah lewat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya dan mengajukan perkara ke PTUN.

“Sejak Dewas masih melakukan penyidikan, saya telah mengajukan perkara ke PTUN di Jakarta karena menurut saya tindakan yang dilakukan Pemerintah Dewas selama ini sudah melampaui kewenangannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *