Gugat KPU ke PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Gibran sebagai Wapres

JAKARTA – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima permohonan yang diajukan partainya terkait tindakan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming. Raka sebagai calon wakil presiden.

Jika perkara tersebut diterima, MPR RI bisa mempertimbangkan untuk tidak mengangkat Gibran sebagai wakil presiden 2024-2029.

“Itu substansi permintaannya dan itu petitum kami, akhir dari permintaan kami, yang penting calon wakil presiden (Gibran) tidak dilantik,” kata Gayus usai sidang sebelumnya ditutup di PTUN Jakarta. Kamis. 2/5/2024).

BACA JUGA:

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal itu yang menjadi kendala pihaknya saat membuka perkara dengan PTUN.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh karena itu, tidak ada permohonan yang diajukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Permohonan kami tentunya tidak meminta agar putusan MK dibatalkan, kami menghormati keputusan MK mengenai hasil pemungutan suara, hanya MK yang berwenang melakukan apa yang diminta, yaitu menyetujui hasil pemungutan suara. pemungutan suara. untuk memilih,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Pihak yang membuka perkara ini juga memiliki bukti adanya perbuatan yang diduga dilakukan KPU.

“Yang kami lakukan, menurut kami, menemukan beberapa bukti yang sah bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, jadi yang kami maksud adalah KPU dan pegawainya,” lanjutnya.

(hingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *