Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

JAKARTA – Sidang perdana Partai Demokrat Perjuangan (PDIP) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat (2/5/2024)). Akibat banding tersebut, jika dikabulkan, sistem MPR tidak akan memilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai ketua dan presiden.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun sebelum memasuki kantor PTUN Kartika. Ia meyakini sidang permohonan Prabowo – Gibran bisa ditunda jika hakim di PTUN mengabulkan permohonan tim kuasa hukum PDI Perjuangan.

“Yang punya wakil di Parlemen Senayan, yaitu MPR, yang semua punya hak berpendapat, ada di sana. Kalau dipikir-pikir ya mungkin tidak, karena MPR tidak mau memulai,” ujarnya.

Gayus mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan PTUN karena diyakini KPU melakukan tindak pidana. Diketahui, KPU menyetujui pendaftaran Gibran setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun tetap PKPU No. 19 Tahun 2023 pengguna.

“Jikalau kamu tidak menghendaki manusia disucikan, karena diketahui bahwa mereka diprakarsai oleh kekuasaan orang-orang yang melanggar hukum, sesungguhnya hal itu dapat dilakukan;”

Pihak yang mengajukan pengaduan ini juga mempunyai bukti bahwa KPU melakukan kesalahan.

“Proses sengketa pemilu tidak hanya di Mahkamah Konstitusi saja, namun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan kami menghormati upaya banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *