Hakim A Terbukti Selingkuh, Dipecat dengan Hak Pensiun

JAKARTA – Majelis Hakim Yang Mulia (MKH) menjatuhkan hukuman pensiun kepada hakim berhuruf A dengan sanksi pemberhentian, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH), yakni . urusan

Sidang MKH yang digelar pada Selasa, 30 April 2024 itu dipimpin Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, anggota dewan Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi mewakili KY. Sedangkan MA diwakili Hakim Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

“Termohon A dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah dalam putusan yang dikutip Rabu (5/1/2024).

Hakim A terbukti melanggar Nomor 1 2.2 dan Nomor 2-2.1 ayat 1 Surat Edaran Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Majelis Hakim (KY) Nomor. 04/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 KEPPH sesuai pasal 5 ayat 3 huruf e dan pasal 6 ayat 2 huruf a Akta Bersama MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang tata cara permohonan KEPH.

Hakim A merupakan salah satu hakim Pengadilan Agama Kisaran (PA), Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Istri A bernama LA menggugat suaminya ke KY karena berselingkuh saat masih menikah.

Dalam persidangan, kelompok IKAHI menyebut pihak yang mengadu telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022, namun surat pengunduran diri tersebut tidak ditandatangani oleh presiden sehingga pihak yang mengajukan pengaduan tetap menjadi hakim dan MKH tetap berstatus hakim. kekuasaan.

Dipaparkan pula dalam perkara, Perkara A telah dua kali dipanggil secara sah dan patut ke sidang MKH, yakni pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, namun ternyata tidak hadir dan tidak menunjukkan bukti apa pun. Ketidakhadiran pelapor bukan merupakan alasan yang sah. Oleh karena itu, lanjut Nurdjanah, MKH mengambil keputusan tanpa kehadiran terlapor.

Oleh karena itu, mengetahui hasil pemeriksaan Majelis Hakim Republik Indonesia, Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat bahwa pihak yang mengadu tidak menggunakan haknya untuk membela diri dalam sidang Majelis Hakim Yang Mulia. sehingga Majelis Hakim yang terhormat menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim,” kata Nuurdjanah.

Setelah itu, lanjutnya dalam putusan tersebut, ada dua hal yang semakin memperparah keadaan, yaitu perbuatan tersebut telah merusak nama baik lembaga peradilan dan lembaga peradilan, serta pelapor tidak bersuara – rentan terhadap seruan kehadiran MKH. pengujian etis. Di sisi lain, tidak ada keadaan yang meringankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *