JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan Hakim Arsul Sani mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota parlemen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun Arsul tidak melakukannya. diperbolehkan memutus perselisihan para pihak dengan lambang Ka’bah.
Akibatnya, ada penggugat di KPBU, dan mungkin ada pihak lain yang terlibat di KPBU. Kami sudah diberitahu, posisi Pak Arsul akan tetap dalam proses, tapi dia tidak akan menggunakan hak untuk memutuskan. Panel II berkata. Presiden Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024).
“Beliau tidak akan menggunakan kewenangannya untuk memutus permohonan ini sehingga siapa pun yang masuk dalam KPS, baik pemohon maupun pihak lain yang terlibat, tidak akan diperiksa jika ada sidang susulan nanti,” imbuh Saldi.
Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, tidak diperkenannya Hakim Arsul memutus sengketa pemilu PPP merupakan perkembangan yang akan terjadi pada masa Permusyawaratan Juri (RPH).
“Ini perkembangan RPH-nya, makanya majelis memeriksa dan memaparkan. Kemudian keputusan akan diambil di hadapan juri, selanjutnya semua panel akan melaporkan kepada juri tentang proses pengambilan keputusan tersebut,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, kasus ini hanya sekedar ujian dan ujian tanpa mengambil keputusan.
“Ini baru proses peradilan. Keputusan akan diambil oleh sembilan hakim,” tutupnya.