Hakim MK Semprot KPU karena Tak Hadir Sidang Sengketa Pemilu

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan . pada tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

Awalnya, Hakim MK Arief Hidayat ingin mempertanyakan kebenaran pernyataan kuasa hukum pemohon, Akbar Junaid, yang menyebut KPU membuka pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024.

“Saya minta konfirmasi dari termohon, benarkah ada acara pelantikan pada 27 April? Dari Responden KPU, Manakah Petugas KPU? Pengacara? Seperti apa KPU ini? Apa yang akan dilakukan?” kata Arief di Gedung MK.

Namun kuasa hukum KPU menyatakan tidak ada pengurus KPU yang hadir dalam sidang tersebut. “Belum,” jawabnya.

“Apakah pengacaranya tidak tahu? Enggak, sekarang ketuanya KPU, KPU Pusat atau keduanya? Ogan Komering atau Lahat? ujar Arief.

Lebih lanjut, perwakilan Kantor KPU RI mengatakan pimpinan KPU mempunyai agenda di kantor. “Pimpinan punya agenda di kantor,” ujarnya.

“Yah, kamu tidak bisa melakukan ini. Bagaimana jawaban ini? Mengapa KPU tidak menganggap serius hal ini? “Tolong suruh KPU serius,” pinta Arief dengan nada serius.

Arief juga menyebut KPU tak serius sejak kontroversi pemilihan presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu. Arief menambahkan, perwakilan KPU harus hadir dalam setiap rapat KPU.

“Jadi sejak (sidang) Pilpres kemarin, KPU tidak serius menjawab pertanyaan-pertanyaan itu ya? Tunggu sebentar, manajer harus membicarakan hal ini. Berapa jumlah komisarisnya? Anda harus berada di sana. Sudah dibagi menjadi Panel 1, Panel 2, Panel 3 ya? “Kenapa kamu belum datang?” kata Arief.

Perwakilan Kantor KPU menanggapi pertanyaan Arief dan mengatakan seharusnya perwakilan KPU yang hadir adalah Idham Kholik dan Yulianto Sudrajat. “Informasi dari teman-teman di kantor, Idham punya rencana teknis persiapan pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sekarang menerima teman-teman provinsi untuk pilkada.”

Mendengar tanggapan tersebut, Arief pun lantang mengatakan bahwa KPU tidak menganggap penting sidang di Mahkamah Konstitusi. “Apakah itu berarti pengadilan tidak menganggapnya penting?”

“Sudah ada kuasa hukumnya,” jawab perwakilan kantor KPU.

Kemudian Arief juga menanyakan kehadiran penasihat hukum dari Ogan Komering Ilir dan KPU Daerah Lahat. “Jadi itu artinya pengacara akan merespons ya? Siapa perwakilan hukumnya? Untuk mengatasi permasalahan ini, siapakah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum? “KPU Lahat atau KPU Ogan Komering tidak ada?”

“Kita belum sampai pada titik itu,” kata kuasa hukum KPU.

Arief pun meminta KPU menyikapi permasalahan ini dengan baik. “Iya, nanti aku jawab ya? Benar, serius ya, ini persoalan penting, persoalan serius ini, penyelesaian sengketa di pengadilan karena menyangkut hak konstitusional pemilih, hak konstitusional calon legislatif, harus diselesaikan dengan baik, kata. . .

Arief kembali menegaskan partainya menyelesaikan sengketa pemilu dengan baik. Oleh karena itu, jangan sampai hal ini tertutupi oleh kurangnya keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Pengadilan harus menyelesaikan ini dengan serius, oke? “Ini juga menjadi perhatian semua orang,” katanya.

“Negara demokrasi Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, semuanya harus serius. Pasal 22 mengatur bahwa pemilihan umum Luber dan Jurdil harus diselenggarakan, semua pihak yang berkepentingan harus menyelenggarakannya sebaik-baiknya dengan itikad baik. jadilah “Nanti aku minta bantuannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *