Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK Achmad Fauzi

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk menentukan sah atau tidaknya perkara tersebut.

Dalam persidangan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara tersebut.

“Kasus berturut-turut, mereka menolak sama sekali cerita terdakwa. Dalam perkara pokok, mereka menolak semua permohonan praperadilan,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba saat membacakan suratnya. keputusan dalam persidangan, Rabu (08-05-2024).

Sidang dengan agenda penetapan perkara terkait putusan tersangka Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024) dengan dihadiri tim Badan Hukum KPK yang mewakili KPK. . terdakwa dan Karutan KPK nonaktif – tim kuasa hukum yang mewakili kelompok. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Hakim Sutomo Thoba.

Hakim MA mempertimbangkan banyak hal dalam putusannya, hakim menilai Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terdakwa telah melakukan penyidikan dengan baik. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Karutan KPK nonaktif pada tahap penyidikan dan mencantumkan informasi mengenai Karutan KPK nonaktif dalam protokol permintaan informasi.

Terdakwa meminta keterangan dari beberapa orang dan masing-masing dicantumkan dalam BAP. Terdakwa mendapat alat bukti pertama seperti surat atau dokumen dan petunjuk melalui dokumen elektronik atau barang yang dimasukkan. uang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hakim mencermati, penyidik ​​KPK juga meminta ilmu ahli. Hakim juga mengatakan, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Karutan KPK nonaktif sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan resmi dan menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.

Pernyataan pemohon bahwa terdakwa menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menanyakan saksi atau bukti yang cukup tentang tindak pidana yang didakwakan, kata hakim.

Sekadar informasi, Karutan KPK tidak berfungsi, Achmad Fauzi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak bersedia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeluaran ilegal atau pemerasan terhadap narapidana kasus korupsi. Terkait salah satu poinnya, Achmad meminta Hakim Negeri Jakarta Selatan membatalkan kedudukannya sebagai tersangka dan mengembalikan hak, kedudukan, kehormatan, dan martabatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *