Hari Ini, Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Fitnah Sahroni

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada hari ini (5/7/2024) untuk mengungkap dakwaan terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka.

Hal itu terbaca dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Putusannya adalah 109/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. diajukan berdasarkan nomor kasus.

“Agenda acara pidananya,” tulis SIPP yang dilihat, Selasa (05/07/2024).

Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan.

“(Terdakwa Adam Deni) melakukan tindak pidana penodaan agama atau fitnah secara tertulis, apabila ia dapat membuktikan tuduhannya, jika ia tidak dapat membuktikannya, dan jika tuduhan itu timbul, ia mengetahui bahwa hal itu tidak benar” Jaksa Andri Saputra membacakan dakwaan di Kejaksaan Agung, Selasa.

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, saksi Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari sedang mempersiapkan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Sebelum persidangan, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media yang diduga mengandung pencemaran nama baik.

Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi Ahmad Sahroni merasa tersinggung, membantah keterangan terdakwa lalu melaporkan ke polisi, dimana setelah laporan tersebut polisi memeriksa terdakwa dan saat dimintai keterangan mengenai barang bukti. apa yang dilakukan terdakwa terhadap keterangan terdakwa, dan “Terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak mempunyai bukti yang mendukung tuntutannya,” kata jaksa.

Atas perbuatan Adam Denit, KUHPerdata Mereka didakwa melanggar Pasal 311 ayat (1) KUH Perdata. Sehubungan dengan ayat (1) dari § 310. Dia menghadapi hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *