Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

JAKARTA – Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perhuanggan Hasto Kristiant karena diduga menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan pada Minggu (4/6/2024).

Hal itu terlihat dari surat permintaan klarifikasi yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor B/13674 N/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut disebutkan penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Kementerian Luar Negeri Polda Jaya Metro tengah mendalami dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.

 BACA JUGA:

Dugaan ulah pelapor saudara Hasto Christian, demikian bunyi surat itu.

Hasto didakwa menyebarkan pesan elektronik dan dokumen elektronik berisi informasi palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Atas Undang-Undang Informasi dan Komunikasi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, tulisnya.

 BACA JUGA:

“Apa yang terjadi di Jln. Jenderal Gatot Subroto #1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024,” lanjutnya.

Dalam undangan klarifikasi itu juga disebutkan bahwa yang berbicara atas nama Sekjen PDIP adalah orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan.

Keduanya menyerahkan Hasto ke Kantor Polisi Sementara (SPKT) Polda Metro Jaya.

(gemuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *